Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung Rugikan Keuangan Negara Rp 26 Miliar

"Perkiraan kerugian negara masih terus didalami tapi sementara angkanya Rp 26 Miliar,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013 mencapai Rp 26 Miliar.

"Perkiraan kerugian negara masih terus didalami tapi sementara angkanya Rp 26 Miliar," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Baca: KPK Tetapkan Mantan Kadis PKAD dan 2 Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Agus mengungkapkan bahwa proyek ini direalisasikan alias tidak fiktif.

Namun para tersangka melakukan penggelembungan anggaran (mark up).

"Ini tidak fiktif tapi ada mark up. Mark up itu yang menyebabkan mereka dikenakan pasal yang disebutkan," jelas Agus.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhasan.

Serta dua anggota DPRD Kota Bandung sebagai tersangka.

Baca: Dengan Nada Bergetar, Rachmawati Sebut Pemimpin Harus Sosok Seperti Soekarno

Keduanya adalah Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Proyek tersebut direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2012.

Dalam proyek itu Hery selaku pengguna anggaran.

Sementara, Tomtom dan Kadar masing-masing selaku ketua dan anggota badan anggaran DPRD Kota Bandung.

Baca: Rachmawati Kritik Aksi Jokowi Bagi-bagi Sepeda Hingga Lempar Sembako

Anggaran yang disetujui sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.

Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Baca: Rachmawati Minta Megawati Diperiksa Terkait Kasus BLBI

Dia juga diduga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved