Jumat, 3 Oktober 2025

Soal Mantan Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif, Mahfud MD: Substansinya Bagus

Menurut Mahfud, dari sisi subtansi aturan tersebut bagus karena calon legislatif yang pernah terlibat korupsi dinilai tidak pantas.

Editor: Adi Suhendi
Ist
Mahfud MD. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut aturan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif bisa dipandang dari dua sisi.

Pertama dari sudut substansi.

Menurut Mahfud, dari sisi subtansi aturan tersebut bagus karena calon legislatif yang pernah terlibat korupsi dinilai tidak pantas.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Tak Layak PKS Bicarakan Logistik Partai Lain

"Substansinya bagus masa caleg orang terlibat korupsi tidak pantas dimanapun di negara-negara yang Liberal sekalipun ada landasan etik yang menyatakan kalau narapidana tidak harus koruptor apa lagi koruptor itu tidak boleh maju." kata Mahfud di Kantor APHTN-HAN, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Kedua dari segi prosedural, KPU tidak bisa melarang mantan koruptor ikut dalam pemilihan legislatif karena setiap pembatasan Hak Asasi diatur dalam Undang-Undang.

Baca: Fadli Zon Usul Buat Pansus, Politikus NasDem: Logikanya Khilaf Itu

"Tapi proseduralnya tentu saja kalau KPU yang melarang itu tidak bisa, karena menurut pasal 28 UUD 1945 setiap pembatasan terhadap Hak Asasi atau pengistimewaan terhadap Hak Asasi itu hanya bisa diatur di dalam Undang-undang," katanya.

Mahfud menyarankan agar KPU meminta presiden mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Saya sarankan kalau dianggap bisa ya minta ke presiden supaya dikeluarkan Perpu tapi kalau dianggap sesuatu yang reguler dimasukan ke Program Legislasi Nasional saja." katanya.

Baca: Abu Janda Bawa KBBI Jalani Pemeriksaan Kasus Rocky Gerung

Tetapi apabila dimasukan ke dalam Prolegnas artinya tidak akan bisa diatur dalam Pileg.

"Prolegnas tahun berikutnya tetapi itu artinya kan sesudah pemilu tidak bisa tahun ini." Kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved