Sabtu, 4 Oktober 2025

Cerita Ayah Korban Bom Samarinda Saksikan Anaknya Bersujud Dalam Keadaan Terbakar Di Depan Gereja

Anggiat mengungkapkan hendak pulang ibadah sekitar pukul 10.00 WITA dan tengah bersalam-salaman dengan jemaah gereja

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
sidang terdakwa terorisme 

Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved