Pilpres 2019
Dilarang Bawaslu Bagi-bagi Sepeda, Jokowi: Hadiahnya Disalami Saja
Kebiasaan Presiden Jokowi bagi-bagi sepeda saat kunjungan ke daerah-daerah tak akan berlaku saat kampanye Pilpres 2019 mendatang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebiasaan Presiden Jokowi bagi-bagi sepeda saat kunjungan ke daerah-daerah tak akan berlaku saat kampanye Pilpres 2019 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Jokowi agar tidak membagikan sepeda saat masa kampanye Pilpres 2019 berlangsung.
Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi mengaku akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal berkampanye saat pemilihan presiden (pilpres) 2019-2024.
Baca: Gilbert Marciano Rindu Sinetron Berkualitas
"Kalau aturan sudah ditentukan oleh KPU, misalnya bagi sepeda tidak boleh, misalnya bawa pesawat (kepresidenan) enggak boleh, kita taati nanti," kata Jokowi seusai meninjau program padat karya tunai di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat (13/4/2018).
Jika memang membagikan sepeda dilarang saat kampanye, Jokowi nantinya hanya bisa memberikan ucapan terima kasih dan menyalami rakyat.
"Hadiahnya disalami aja, terima kasih-terima kasih, gitu, ya enggak boleh gimana (bagi-bagi sepeda)," ucap Jokowi sembari tangannya memperagakan salaman.
Setiap kunjungan kerja ke daerah, Jokowi kerap membagikan sepeda dengan terlebih dahulu memberikan sebuah kuis.
Kuis yang diberikan Jokowi kepada masyarakat biasanya menyebutkan Pancasila, nama-nama ikan, dan nama-nama suku di Indonesia.
Baca: Arsenal Bakal Kewalahan Hadapi Atletico Madrid kata Paul Merson
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, sah-sah saja Bawaslu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tersebut.
"Yang penting ada aturan yang jelas dan di masa kampanye. Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu kan masa kampanye," kata Johan saat dihubungi di Bogor, Selasa (10/4/2018).
Johan menegaskan, Presiden Jokowi bakal mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
"Kalau ada aturan yang jelas, bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye, ya Presiden akan mengikuti aturan itu," ucap Johan.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau Presiden Joko Widodo tidak membagikan sepeda, setelah ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye ditetapkan mulai September 2018 hingga April 2019.
"Kalau kampanye tidak bagi-bagi. Bagi-bagi sepeda enggak boleh kalau sudah menjadi calon presiden, termasuk kampanye. Kalau sudah jadi capres dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi)," tutur Bagja, Selasa (10/4/2018).
Menurut dia, pada masa kampanye calon presiden hanya dapat membagi-bagikan bahan kampanye, seperti kaus, tutup kepala, kalender, dan jenis bahan kampanye lain yang diatur peraturan KPU (PKPU).
Setiap bahan kampanye itu tidak boleh lebih dari harga satuan yang ditetapkan dalam PKPU. Misalnya, jika KPU menetapkan harga satuan bahan kampanye Rp 55 ribu, maka bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih mahal dari itu.
Namun, kata dia, program pemerintah seperti pembagian sertifikat tanah, peresmian jalan tol, dan pembangunan jembatan, masih dapat dilakukan.
"Yang dibagi bahan kampanye. Kaus boleh, kan bahan kampanye. Bahan kampanye boleh. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," jelasnya.
"Voucher makan masih dalam perdebatan, tapi token listrik kena, apalagi e-money. Ya, pulsa kena. Ada yang masuk kemarin di Pangkal Pinang itu token listrik," beber Bagja.
Simak video di atas! (*)
Berita sudah tayang di Warta Kota dengan judul: Jokowi Siap Patuhi Larangan Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye