Pilpres 2019
Dilarang Bawaslu Bagi-bagi Sepeda, Jokowi: Hadiahnya Disalami Saja
Kebiasaan Presiden Jokowi bagi-bagi sepeda saat kunjungan ke daerah-daerah tak akan berlaku saat kampanye Pilpres 2019 mendatang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye ditetapkan mulai September 2018 hingga April 2019.
"Kalau kampanye tidak bagi-bagi. Bagi-bagi sepeda enggak boleh kalau sudah menjadi calon presiden, termasuk kampanye. Kalau sudah jadi capres dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi)," tutur Bagja, Selasa (10/4/2018).
Menurut dia, pada masa kampanye calon presiden hanya dapat membagi-bagikan bahan kampanye, seperti kaus, tutup kepala, kalender, dan jenis bahan kampanye lain yang diatur peraturan KPU (PKPU).
Setiap bahan kampanye itu tidak boleh lebih dari harga satuan yang ditetapkan dalam PKPU. Misalnya, jika KPU menetapkan harga satuan bahan kampanye Rp 55 ribu, maka bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih mahal dari itu.
Namun, kata dia, program pemerintah seperti pembagian sertifikat tanah, peresmian jalan tol, dan pembangunan jembatan, masih dapat dilakukan.
"Yang dibagi bahan kampanye. Kaus boleh, kan bahan kampanye. Bahan kampanye boleh. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," jelasnya.
"Voucher makan masih dalam perdebatan, tapi token listrik kena, apalagi e-money. Ya, pulsa kena. Ada yang masuk kemarin di Pangkal Pinang itu token listrik," beber Bagja.
Simak video di atas! (*)
Berita sudah tayang di Warta Kota dengan judul: Jokowi Siap Patuhi Larangan Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye