Kasus Century
Jawaban Hati-hati Mantan Wapres Boediono Soal Kasus Century
Kemudian, dia memulai jawabannya sambil terus memperlihatkan gestur senyum.
Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century termasuk nama Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan.