Kasus Century
Mahfud MD Ngaku Sedih dan Tak Tega Lihat Boediono Ditampilkan di TV Terkait Kasus Century
Beberapa waktu yang lalu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menetapkan Mantan Wakli Presiden, Boediono sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Beberapa waktu yang lalu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menetapkan Mantan Wakli Presiden, Boediono sebagai tersangka kasus Century.
Terkait hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara sekaligus teman Boediono, Mahfud MD menuturkan kesedihannya saat melihat rekannya menghadapi kasus kali ini.
"Saya sih teman baik sama pak Boediono, sedih juga saya melihatnya, nggak sampai hati saya melihatnya di TV beliau tampil diumumkan dan gambar lamanya itu dikeluarkan lagi," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut saat ditemui Kamis (12/4/2018).
Selama ini di mata Mahfud, Boediono merupakan sosok yang baik dan tidak pernah melakukan hal yang sifatnya merugikan orang lain seperti tindakan korupsi.
"Secara substansial saya melihatnya Boediono tidak melakukan kesalahan, tapi terjebak dalam kelalaian karena tugas, dimana dia harus memutuskan sesuatu dalam waktu terdesak," lanjutnya.
Namun demikian, ditambahkan ahli hukum tata negara tersebut, bahwa penetapan yang dijatuhkan kepada Boediono sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Secara prosedur penetapan itu nggak ada yang salah dan memang begitu, pengadilan boleh ataupun kpk boleh memutuskan," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)