Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 6 Saksi Bagi Tersangka Markus Nari

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa enam saksi tersebut akan diperiksa untuk Markus

Penulis: Fitri Wulandari
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, saat ditemui di Bandara Seokarno Hatta , Tangerang, Kamis (22/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan enam orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan bagi tersangka kasus proyek Pengadaan e-KTP, Markus Nari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa enam saksi tersebut akan diperiksa untuk Markus.

"Ada enam, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).

Baca: Calon Jemaah Sudah Curiga Setelah Bayar Rp 19,5 Juta, Pihak Abu Tours Minta Tambahan 15 Juta

Enam saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari yakni PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri Benny Kamil, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri Fx Garmaya Sabarling, anggota DPR Khatibul Umam Wiranu, mantan anggota DPR Jamal Aziz Attamimi, PNS Setditjen Dukcapil Kemendagri Djoko Kartiko Krisno, serta Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson P Manihuruk.

Sebelumnya, Markus Nari yang juga merupakan anggota DPR itu ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2017 lalu atas dugaan menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Ia pun dijerat Pasal berlapis, lantaran diduga turut menikmati uang korupsi dari proyek tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved