Zumi Zola Terjerat Kasus
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 6 Saksi untuk Zumi Zola
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka Zumi Zola, dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (12/4/2018).
Keenam saksi tersebut meliputj Pemilik PT Sanubari Megah Prakasa Sumarto alias Aping, Karyawan PT Sanubari Megah Prakasa Subakti, Direktur CV Bedaro Persada Abadi Rosnita, Direktur CV Bina Mandiri Syafrianto, Pihak Swasta Naufal, dan Pihak Swasta Muhammad.
Baca: Setelah menerima Mandat, Prabowo akan Bersafari Politik dan menemui Tokoh Agama
Tersangka Zumi Zola resmi ditahan KPK pada Rabu kemarin (11/4/2018).
Bersama anak buahnya, Zumi Zola diduga mengumpulkan uang untuk kemudian diberikan kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018 ynga nilainya mencapai Rp 6 miliar itu.
Ia pun dijerat Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.