Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Mantan Kadis Cipta Karya Kutai Kertanegara: Bu Rita Minta Tolong Supaya Saya Bantu Dia di Proyek

"‎Setelah saya dilantik, Bu Rita minta tolong, supaya saya bantu dia di proyek. Nanti katanya langsung ke Pak Khairudin."

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kutai Kertanegara, Basri Hasan (60) bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/4/2018) untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairuddin.

Baca: Tulis Status di Facebook Soal Azan, Ade Armando Dipolisikan

Di hadapan majelis hakim, Basri Hasan membenarkan ada fee proyek sebesar 8 persen yang ditarik dari para pemenang lelang di dinasnya.

Baca: Sekjen PDIP Sebut Turun Bersama Rakyat Jadi Strategi Terbaik Dalam Pilpres 2019

"‎Setelah saya dilantik, Bu Rita minta tolong, supaya saya bantu dia di proyek. Nanti katanya langsung ke Pak Khairudin. Pembicaraan itu terjadi di sebuah ruangan di pendopo antara Bupati Rita, Khairudin dan saya," ungkap Basri Hasan.

Baca: Umumkan Hasil Sidak, Anies Sebut 37 Gedung di Sudirman-Thamrin Tak Punya Sumur Resapan

Hasan Basri melanjutkan penentuan ‎fee sebesar 8 persen hingga pembagiannya ditentukan Junaidi yang juga berstatus sebagai anggota DPRD dan anggota tim 11 Bupati Rita.

"Saya disuruh kordinasi dengan Pak Junaidi, tim 11. Soal semua prosentase ditentukan oleh Junaidi‎," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved