Senin, 6 Oktober 2025

Rhoma Irama: Terima Putusan PTUN, Jangan Buat Gaduh di Ruang Sidang

Rhoma Irama, akan berlapang dada menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tribunnews.com / Rina Ayu
Rhoma Irama (tengah) 

Apabila hal ini tidak dijalankan, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi. Hal ini tentunya akan memberikan dampak kepada publik. Publik akan meniru pembangkangn terhadap hukum, ketika penyelenggara negara tidak memberikan contoh untuk menjalankan putusan MK.

Penyelenggara negara juga tidak boleh lompat pagar terhadap kewenangan yang dimiliki dengan membuat norma baru yang tidak diatur oleh UU. UU No. 30 tahun 2014 telah mengatur kewenangan penyelenggara administrasi pemerintahan.

Soal Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL yang dimasukan KPU RI dalam PKPU No. 11/2017 dan PKPU No. 6/2018 tanpa ada payung hukum di UU No. 7/2017 tentang Pemilu tentunya melampaui kewenangannya sebagai Eksektur, dan mengambil kewenangan legislator untuk membuat UU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved