Rhoma Irama: Terima Putusan PTUN, Jangan Buat Gaduh di Ruang Sidang
Rhoma Irama, akan berlapang dada menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, akan berlapang dada menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Pada Selasa (10/4/2018), majelis hakim PTUN DKI Jakarta akan memutuskan gugatan Partai Idaman. Partai Idaman menggugat keputusan KPU RI No. 58 Tahun 2018 yang menetapkan partai itu tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi.
Baca: IDI Sebut Ada Intervensi di Balik Bocornya Surat Pemberhentian Dokter Terawan
Melalui video yang diterima Tribunnews.com, Rhoma Irama menyampaikan sikap menghadapi sidang beragenda pembacaan putusan tersebut.
"Assalamualaikum Wr Wb. Salam sejahtera
Kepada kader Partai Idaman di seluruh indonesia yang saya cintai dan banggakan hari ini kita akan menghadiri keputusan PTUN. Setelah melalui beberapa kali persidangan yang semestinya kita bisa diluluskan karena kita telah mengungkapkan berbagai macam pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU bahkan yang paling vatal adalah KPU telah melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak melakukan verifikasi atas perintah MK nomor 53 itu jelas bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU sangat-sangat merugikan Partai Idaman,".
"Namun demikian saya berpesan apapun nanti keputusan PTUN seandainya kita tidak diluluskan saya berpesan jangan membuat kegaduhan di ruang sidang tetap lapang dada kita berbaik sangka kepada Allah SWT sebagai Decision Maker,".
"Dan yang kedua bahwa selama ini kita telah melakukan aliansi taktis dengan partai-partai lain di berbagai pilkada di seluruh Indonesia,".
"Dan yang ketiga Partai Idaman seandainya tidak diluluskan kita akan tetap membuat koalisi permanen pada 2019 untuk mendukung pileg dan pilpres itu harapan saya agar kita menunjukkan kepada bangsa Indonesia bahwa Partai Idaman adalah partai yang mampu menciptakan kedamaian dan keamanan,".
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan memutuskan terhadap gugatan Partai Idaman. Sidang digelar di PTUN DKI Jakarta, pada Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU RI.
Selama persidangan Partai Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Bambang Eka Cahya Widodo mantan Ketua Bawaslu RI, Junaedi dan Sony Maulana dari Fakultas Hukum UI.
Selain saksi ahli, partai yang digawangi penyanyi dangdut Rhoma Irama itu juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN.
Putusan MK No. 53 tahun 2017 yang diajukan oleh Rhoma Irama dan Ramdansyah dan kemudian dikabulkan terkait persamaan hak untuk diverifikasi oleh KPU RI tentunya harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu.