Jumat, 3 Oktober 2025

BNN Gagalkan Penyelundupan 28,2 Kg Sabu dan 21.727 Butir Ekstasi yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.

TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA P
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. Barang haram ini diselundupkan dari Kuching, Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Kalimantan Barat 

Dengan adanya pengungungkapan kasus ini tambah Heru, menjadi membukti bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi (jalur tikus) di Entikong masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

"Oleh karena itu diperlukan kerja sama kedua belah pihak untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini," tambah Heru Winarko.

Para pelaku yang ditangkap mendapat ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved