Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Setelah Pilkada, Pemerintah Siapkan e-KTP untuk Penghayat Kepercayaan

Keputusan pemerintah tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 97/PPU-XIV/2016.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mulai melakukan pembuatan e-KTP untuk penghayat kepercayaan setelah dilaksanakan Pilkada serentak 2018.

Keputusan pemerintah tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 97/PPU-XIV/2016.

"‎Setelah Pilkada (disiapkan e-ktp penghayat kepercayaan), toh yang aliran sebagian besar sudah ada KTP tapi kosong (kolom agamanya)," papar Tjahjo di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

‎Tjahjo menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terdapat138.791 jiwa yang memiliki penghayat kepercayaan dalam 187 organisasi di 13 provinsi di Indonesia, dimana nantinya kolom agama diganti dengan kepercayaan.

"‎Terbanyak di Jawa Barat, Sunda Wiwitan dan desainnya nanti sama tapi bukan kolom agama, tertulis kepecayaan Kepala Tuhan Yang Maha Esa, ini sudah disepakti," tutur Tjahjo.

Baca: Mendagri Pertimbangkan Sejumlah Opsi terkait Penghayat Kepercayaan di Kolom KTP

‎Menurut Tjahjo, yang melakukan perubahan e-KTP hanya untuk masyarakat yang memiliki aliran kepercayaan saja, bukan seluruh masyarakat karena akan memakan waktu jika seluruh penduduk berubah KTP-nya.

‎Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan hasil rapat terbatas, Presiden Joko Widodo meminta kepada jajarannya untuk menjalankan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"‎Jadi dalam waktu satu-dua bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap mereka penghayat kepercayaan ini," papar Lukman di tempat yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved