Jadi Saksi Ahli Partai Idaman, Hamdan Zoelva Nilai KPU Harus Jalani Putusan MK
Hamdan Zoelva, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kesalahan keputusan setelah tidak meloloskan Partai Idaman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kesalahan keputusan setelah tidak meloloskan Partai Idaman.
Pasalnya menurut Hamdan, KPU harusnya mengikuti putusan uji materi oleh MK pada Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan setiap partai menjalani verifikasi faktual termasuk Partai Idaman.
Hamdan menjadi saksi ahli Partai Idaman pada sidang gugatan terhadap keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Partai yang baru mendaftar saat ini syaratnya harus sama itu prinsip dasarnya, itu pelanggaran asas tidak memihak hukum," ujar Hamdan kepada wartawan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hamdan, keputusan KPU tersebut tidak berdasarkan pada Pasal 28 D ayat 1 mengenai persamaan setiap orang di mata hukum.
"Dengan putusan MK setiap partai diperlakukan sama seperti partai baru. Intinya itu, ini yang tidak diperhatikan KPU," tegas Hamdan.
Seperti diketahui, Partai Idaman menggugat keputusan KPU nomor 58 di PTUN. Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.
Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".
Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah.
Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.