Fraksi PDIP Akan Panggil Arteria Dahlan Karena Memaki Kementerian Agama
"Bagaimana yang harus kita lakukan, kita rapat dulu kita ajak ngomong dulu nanti seperti apa, tunggu keputusannya,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengaku akan memanggil Arteria Dahlan terkait makiannya kepada Kementerian Agama saat rapat kerja bersama Jaksa Agung, Rabu (28/3/2018).
Fraksi PDIP menurut Bambang akan meminta keterangan soal pernyataan Arteria yang menuai kontroversi tersebut.
"Bagaimana yang harus kita lakukan, kita rapat dulu kita ajak ngomong dulu nanti seperti apa, tunggu keputusannya," ujar Bambang.
Baca: Dokter Helmy Sang Penembak Istri Sempat Ketakutan dan Tertunduk Lesu Saat Persidangan
Ia mengatakan apabila pernyataan Arteria tersebut banyak mudaratnya maka akan diberi sanksi.
Sebaliknya tidak akan diberi sanksi bila tidak ada mudaratnya.
"Begini loh kalau itu banyak mudaratnya, bisa kita kasih sanksi kalu banyak mudaratnya, tetapi kalau itu mudaratnya sedikit ya engga perlu sanksi," katanya.
Baca: Menlu Inggris Ingatkan Risiko Balas Dendam Rusia Terkait Pengusiran Diplomatnya
Terkait minta maaf, menurut Bambang diserahkan sepenuhnya kepada Arteria.
Fraksi PDIP tidak bisa memaksakan Arteria untuk meminta maaf, karena itu harus keluar dari hati.
"Gini loh minta maaf itu keluar dari hati, kalau belum keluar dari hati maaf hanya maaf semu, ini loh dia harus mengeti bahwa yang gitu itu, bener saya harus minta maaf. Bukan kita harus memaksa. 'udah lu minta maaf aja. Ini kan namanya tidak menghayati kata maaf, sama dengan tidak mengahayati kata terima kasih," katanya.
Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas
Sebelumnya, peristiwa tidak terpuji terjadi saat rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Rabu (28/3/2018).
Anggota Komisi III dari PDIP memaki Kementerian Agama dengan sebutan 'bangsat'.
Makian tersebut keluar dari mulut Arteria Dahlan saat komisi III dan Jaksa Agung tengah membahas kasus penipuan ibadah umroh oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Ia meminta Kejaksaan Agung tidak fokus pada pencegahan dan inventarisasi aset perusahaan travel umroh, melainkan menindak tegas travel umroh yang melakukan penipuan tersebut.