Kasus First Travel
Sidang Ungkap Tindak Tanduk Bos First Travel Kiki Hasibuan: Teman Dekat Hingga Apartemen Rp 450 Juta
Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Dalam kasus ini tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki duduk sebagai terdakwa.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan 5 orang saksi.
Baca: Sederet Fakta Menarik Sidang Lanjutan Bos First Travel: Adik Kandung Andika Hingga Ditagih Utang
5 orang saksi berasal dari luar First Travel untuk menkonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita dari para terdakwa.
Namun dalam pelaksanaannya hanya ada 2 orang saksi yang memenuhi panggilan.
Dalam sidang kali ini terungkap sejumlah fakta khususnya soal barang bukti yang disita terkait Kiki Hasibuan.
Teman dekat Kiki Hasibuan mangkir
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Sufaeri menjelaskan seharusnya dalam sidang, Rabu (28/3/2018) Hesty Agustin, teman dekat Kiki Hasibuan hadir.
Kehadiran Hesty dalam sidang guna menggali keterangan terkait pembelian satu unit apartemen Puri Park View dikawasan Jakarta Barat.
Baca: Jusuf Kalla Ingin Ajak Ustaz Abdul Somad Ikut Kampanyekan Cegah Stunting
"Iya kita hadirkan, kita sudah panggil hari ini, cuman yang bersangkutan tidak datang," kata Sufaeri di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, saat dimintai konfirmasi terkait hubungan dekat Hesty dengan Kiki Hasibuan, Suaferi enggan menjabarkan.
Baca: Jusuf Kalla Buka Stunting Summit yang dihadiri 100 Kepala Desa
"Kita lihat apa persidangan," terang Sufaeri.
Dia pun mesatikan akan melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir dalam jadwal persidangan berikutnya.
"Kalau sudah 3 kali dipanggil engga hadir dan kita tahu alamatnya, kita akan panggil paksa," jelas Sufaeri.
Asal usul pembelian apartemen
Manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail dihadirkan dalam sidang, Rabu (28/3/2018).
Kesaksiannya dibutuhkan terkiat pembelian satu unit Apartemen Puri Park View di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam keterangannya, Ismail membenarkan adanya pembelian 1 unit apartemen pada 15 Oktober 2015.
Baca: Anies Akan Kembangkan Wilayah Pesisir dan Kepulauan Seribu
Pembelian apartemen dilakukan Direktur keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki atas nama Hesty Agustin.
Hesty Agustin disebut memiliki kedekatan dengan Kiki Hasibuan.
Hal itu terlihat dari postingan di media sosial, dimana Hesty kerap memamerkan foto mesra dengan Kiki.
"Apartemen itu atas nama Hesty Agustin. Yang bersangkutan tinggal sendiri," kata Muhammad Ismail di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Baca: Anies Enggan Berkomentar Saat Ditanya Soal Calon Wakil Presiden
Meski begitu, Ismail tidak mengetahui hubungan Hesty dengan terdakwa Kiki Hasibuan.
Bahkan, dia belum pernah melihat Kiki berkunjung ke Apartemen tersebut.
Usai persidangan, Jaksa Sufari mengatakan keterangan saksi soal unit apartemen Park View penting untuk membuktikan penggunaan uang First Travel yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, dalam berita acara pemeriksaan Hesty, menyebut pembelian apartemen dilakukan Kiki Hasibuan dengan biaya Rp 450 Juta.
"Apartemen itu merupakan uang First Travel yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen oleh salah satu terdakwa senilai Rp 450 juta. Kita mau menunjukkan ada aliran dana yang tidak semestinya," kata Sufari.
Masih Berutang Rp 200 juta
Direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus First Trave, Rabu (28/3/2018).
Perusahan yang dipimpin Indra Sulistianto bergerak sebagai penyedia perlengkapan umrah seperti batik, mukena, kain ihram, hingga buku panduan untuk para jemaah.
Perusahaannya telah bekerja sama dengan First Travel sejak lama.
Dalam persidangan terungkap First Travel masih memiliki utang yang belum dibayarkan ke perusahaannya senilai Rp Rp 200 juta.
"Total transaksi kerja sama alat umrah ada Rp 7,7 miliar tapi masih ada utang yang belum dibayarkanya Rp 200 juta," ucap Indar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Menurut keterangan Indar, First Travel memesan 1 paket perlengkapan berisi batik, ihram hingga buku panduan untuk keberangkatan jemaah umrah periode November 2016 sampai Juni 2017.
Bahkan, saat itu First Travel mengatakan lebih dari 15 ribu paket.
Dengan rincian harga batik Rp 41 ribu, ihram Rp 60 ribu, Bergo Rp 30 ribu dan buku panduan Rp 4 ribu.
"Pertama kurang lebih 15 ribu paket, itu untuk pera jemaah," katanya.
Indar juga menyebut, bahwa pembayaran paket tersebut semula dibayarkan langsung oleh Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan.
Kiki, kata Indar, membayar setoran awal sebanyak Rp 50 juta rupiah.
"Bu Kiki janji DP Rp 50 juta setiap dua minggu dibantu pembayaran kembali," jelas Indar.