Korupsi KTP Elektronik
Dari Proyek e-KTP, Anang Sugiana Didakwa Perkaya PT Quadra Solution Rp 79 Miliar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (27/3/2018), selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya dua mantan pejabat
Anang akan menyerahkan uang sebesar US$3,5 juta dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.
Terdakwa juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp100 miliar, namun jika tidak memungkinkan maka akan diberikan hanya Rp70 miliar.
Atas perbuatannya tersebut Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP