Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dari Proyek e-KTP, Anang Sugiana Didakwa Perkaya PT Quadra Solution Rp 79 Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (27/3/2018), ‎selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya dua mantan pejabat

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anang Sugiana Sudihardjo 

Anang akan menyerahkan uang sebesar US$3,5 juta dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.

Terdakwa juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp100 miliar, namun jika tidak memungkinkan maka akan diberikan hanya Rp70 miliar.

Atas perbuatannya tersebut Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved