Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus First Travel

Saksi di Persidangan First Travel Mengundurkan Diri

Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pe

"Jadi saudara ini adik kandung terdakwa Andika ya? Saudara mau jadi saksi?" tanya Subandi

"Memang ada pilihannya pak?" tanya Agus.

"Ada pilihannya, ya pak jaksa ada pilihannya kan. boleh mengundurkan diri dilihat dari pasal 21 A. Tetapi saudara mau mengundirkan diri atau tidak?," tanya Subandi.

"Saya mengundurkan diri saja," jawab Agus.

"Ya sudah saudara silakan meninggalkan ruang persidangan," Subandi mempersilakan.

Agus lalu berdiri dan membungkukan badan kearah hakim.

"Terima kasih," ucap Agus.

Agus yang tampak mengenakan kemeja biru muda bercelana jeans biru ini langsung meninggalkan ruangan persidangan.

Baca: David Beckham Blusukan Kampung di Semarang Demi Temui Ego, Siapakah Dia?

Awak media sempat berusaha mengejar Agus untuk dimintai keterangan namun dia menolak dan langsung menuju ruang tunggu saksi.

Didalam ruang tunggu saksi, dia lebih memilih menutupi wajahnya dengan masker dan santai memainkan hp.

Diketahui, Jaksa menghadirkan 12 orang saksi untuk menggali terkait pendaftaran dan keuangan First Travel.

Pasalnya, mulai dari pendaftaran calon jemaah hingga pembayaran semua dilakukan langsung oleh terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ppasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas!(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved