Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Prediksi Jumlah Dapil Tingkat Kabupaten/Kota Bakal Berubah

KPU RI dan Komisi II DPR RI masih menggodok untuk menetapkan berapa jumlah dapil di tingkat DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2019

Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri, di ruang rapat Komisi II, Selasa (13/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah daerah pemilihan (dapil) tingkat kabupaten/kota untuk Pemilu 2019 kemungkinan berubah. Saat ini, jumlah dapil DPRD kabupaten/kota ada 2.102.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II DPR RI masih menggodok untuk menetapkan berapa jumlah dapil di tingkat DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2019.

"Jumlah kursi berubah. Di beberapa tempat ada jumlah berkurang ada bertambah," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman, saat berbicara di RDP antara Komisi II DPR RI dengan lembaga penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri di komplek parlemen, Senin (26/3/2018).

Berdasarkan rapat kerja penataan dan penetapan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019, di Hotel Harris Vertu, pada beberapa waktu lalu ada sejumlah alasan mengapa jumlah dapil di tingkat kabupaten/kota kemungkinan berubah.

Baca: Buka Peluang Cawapres Prabowo, Cak Imin: Politik Itu Kan Seni

Alasan pertama terdapat kecamatan yang sudah melebihi alokasi kursi maksimal. Dia mencontohkan yaitu di Kecamatan Cimahi Utara-Kabupaten Cimahi dan Kecamatan Batu-Kota Batu.

"Kalau tetap itu kursi akan lebih dari 12 makanya dilakukan perubahan atau penambahan dapil," kata dia.

Alasan kedua ada kecamatan yang pada Pemilu 2014 mengalami pemecahan dapil. Namun, pada Pemilu 20119 harus digabung kembali karena jumlah kursi belum melebihi 12. Dia mencontohkan Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Alasan ketiga ada pemekaran kecamatan contoh di Kabupaten Puncak atau di daerah otonomi baru, seperti Manokwari Selatan dan Pegunungan Fak-Fak.

Selain itu, kata dia, ada beberapa catatan penting yang perlu mendapatkan konfirmasi di dalam penataan dapil dan alokasi kursi.

"Misalnya di Halmahera Barat, klarifikasi data persebaran penduduk per kecamatan. Kota Jayapura adanya permohonan koreksi penempatan kelurahan/desa pada kecamatan dan penyesuaian jumlah penduduk. Puncak, Memberamo Tengah, Nduga, Paniai, Tolikara dan Pegunungan Bintang itu untuk hal yang sama, klarifikasi data persebaran penduduk per kecamatan," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun dapil. Ketujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Dalam menyusun dapil, KPU mempedomani prinsip-prinsip yang ada di UU dan PKPU," kata dia.

Baca: Sekjen PDIP: Apa yang Disampaikan Setnov Hanya Kepura Puraan Saja

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan selama penyusunan dapil itu pihaknya menemui kesulitan. Hal ini karena banyak sekali jumlah kabupaten/kota.

Meskipun mengalami kesulitan, namun pihaknya berpedoman pada tujuh prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun dapil. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan.

"Mana yang akan digunakan dan kira-kira menggunakan pedoman yang mana, yang tujuh tadi kami gunakan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved