Menteri Sofyan Djalil: Alhamdulilah, Masyarakat Senang Terima Sertifikat Tanah
Menurut Sofyan, sertifikat tanah merupakan bukti hak yang paling hakiki atas kepemilikan tanah di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat senang saat menerima sertifikat tanah yang dibagikan pemerintah.
Demikian Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskannya kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Media Center Kementerian ATR/BPN, Jumat (23/3/2018).
“Setiap saya ke daerah, saya tanya ke masyarakat apa mereka senang dapat sertifikat? Alhamdulilah, Mereka senang,” ucap mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Menurut Sofyan, sertifikat tanah merupakan bukti hak yang paling hakiki atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Dengan memiliki sertifikat, imbuhnya, tanah yang dimilki masyarakat dapat terhindar dari sengketa pertanahan, yang berarti memberikan rasa aman kepada pemegang sertipikat tersebut.
Selain itu, dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat memberdayakan ekonomi secara mandiri.
Artinya tegas dia, sertifikat tanah tersebut dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh modal usaha.
“Tanah yang memilki sertifikat tanah bukan aset mati. Karena sertifikat tanah itu berkaitan dengan financial inclusion. Financial inclusion adalah suatu kondisi dimana masyarakat bisa inklusif dalam lembaga keuangan modern,” jelas Sofyan.
Program sertifikasi tanah saat ini merupakan program prioritas Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).
Kementerian ATR/BPN telah diberikan target untuk melakukan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Yakni pada tahun 2017, 5 juta sertifikat tanah harus terbit. Kemudian tahun 2018, 7 juta sertifikat tanah diterbitkan dan 2019, sebanyak 9 juta sertifikat tanah diterbitkan.
Untuk memenuhi target tersbut, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Objek dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lainnya.
“Program PTSL dimulai sejak tahun tahun 2017 dengan target 5 juta bidang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah merealisasikan PTSL sebanyak 5,2 juta bidang. Untuk tahun 2018 Pemerintah menargetkan sebanyak 7 juta bidang. ” kata Sofyan.
Dalam PTSL, sebelum diterbitkan sertipikat, status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4.