Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi: Terdakwa Fredrich Minta Dibuatkan Surat Rawat Inap Setya Novanto

Fredrich Yunadi, mantan penasehat hukum Setya Novanto diproses hukum karena diduga menghalangi proses hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang korupsi e-ktp 

Pada sekitar pukul 18.30 WIB, dokter Bimanesh Sutarjo, datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dokter Michael Chia Cahaya menanyakan keberadaan Setya Novanto di ruang IGD, yang dijawab oleh dokter Michael, Setya Novanto belum datang dan hanya Fredrich yang datang.

Namun, dokter Michael menolak membuat surat pengantar rawat inap di IGD dengan keterangan kecelakaan mobil. Atas penolakan itu, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.

Akhirnya, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau. Dia dibawa ke kamar VIP 323 sesuai Surat Pengantar Rawat Inap yang dibuat Bimanesh Sutarjo.

Setelah Novanto berada di kamar, Bimanesh memerintahkan seorang perawat agar membuang surat pengantar rawat inap dari IGD serta mengganti dengan surat pengantar dari poli yang diisi Bimanesh. Padahal, saat itu bukan jadwal praktek Bimanesh.

Sementara itu, Fredrich memberikan keterangan kepada awak media yang mengatakan tidak mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved