WNI Dihukum Mati
Menaker Beberkan Upaya Pemerintah Untuk Bebaskan Zaini Misrin Dari Hukuman Pancung Sejak 2008
"Bahkan pak Jokowi dalam 3 kali pembicaraan dengan Raja Arab Saudi juga sudah menyampaikan soal itu," jelas Hanif.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Adi Suhendi
"Kemudian keluarga juga udah dibawa ke sana, terus jalur-jalur kultural misalnya untuk minta tolong (mendapatkan) maaf, baik dari ahli waris lewat lembaga pemaafan, semuanya sudah dilakukan," kata Hanif.
Namun pada akhirnya Zaini tetap dieksekusi walaupun pemerintah telah menempuh semua jalur tersebut.
Eksekusi mati terhadap Zaini dilakukan pemerintah Arab Saudi tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
"Bahwa kemudian situasinya seperti ini, memang ya kalau saya pribadi, saya menyesalkan ini juga," kata Hanif.
Pemerintah pun terus mengupayakan pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi 20 TKI terpidana mati yang tersisa di Arab Saudi.
Hanif menyebutkan, eksekusi mati dan pembebasan tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2018.
Sedangkan dari total 102 TKI terpidana mati di Arab Saudi, termasuk 20 yang kini masih menghadapi ancaman hukuman mati, terdapat 79 orang telah dibebaskan pemerintah.
Kemudian 3 orang lainnya telah dieksekusi mati, termasuk TKI asal Madura, Zaini Misrin.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan itu membahas masalah eksekusi mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin di hadapan Komisi IX DPR RI.
Dalam raker tersebut ia menjelaskan upaya pemerintah telah optimal dalam pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi para TKI di Arab Saudi yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Bahkan Zaini dieksekusi saat pemerintah Indonesia sedang mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis mati tersebut.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.