WNI Dihukum Mati
Politikus PDIP Minta Kasus Zaini Misrin Dibawa Ke Peradilan HAM Internasional
Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin yang dihukum mati di Arab Saudi, mendapatkan sorotan dari DPR RI
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin yang dihukum mati di Arab Saudi, mendapatkan sorotan dari DPR RI.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengecam hukuman tersebut.
Ia pun mendesak agar kasus Zaini dibawa ke Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Baca: Menaker Beberkan Upaya Pemerintah Sejak Era SBY Hingga Jokowi Untuk Bebaskan Zaini Misrin
Hal tersebut agar kasus Zaini tidak kembali terulang.
"Kalau perlu, dibawa ke Peradilan HAM Internasional untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada peradilan atas diri Zaini," ujar Arteria, Selasa (20/3/2018).
Baca: Fakta Menarik Sidang Lanjutan Bos First Travel: Sarapan Gorengan Hingga Diminta Tobat
Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap Zaini tidak melewati prosedur yang benar lantarana tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa Indonesia telah mengirimkan surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada Kerajaan Arab Saudi untuk menangguhkan hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada sejumlah TKI.
Baca: Penemuan Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi, Ciri Khusus, Hingga Dugaan Polisi
"Bahkan Pak Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi yang meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi (untuk) ditangguhkan," tegas Arteria.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi teah mengeksekusi mati Zaini Misrin, Minggu (18/3/2018).
Baca: Seorang Pria Meninggal Dengan Posisi Sujud Ketika Hendak Meminjam Korek Usai Makan di Warteg
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah meminta tinjauan ulang, eksekusi mati tetap dilakukan.