Rabu, 1 Oktober 2025

Nilai Akta Persetujuan dan Kuasa Langgar Hak Asasi, Amstrong Minta Dukungan Komnas HAM

Menurut Amstrong, uji materi ini dilakukan lantaran ketentuan khusus dalam Akta Persetujuan dan Kuasa sebagai Undang-undang

youtube
Komnas HAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Senior, JJ Amstrong Sembiring bersama Yupiter Djami Ga, dan Iffen Yermias telah melakukan gugatan Uji Materi terhadap "Akta Persetujuan dan Kuasa sebagai Pengganti Undang-undang bagi para pihak".

Mereka merupakan Kuasa Hukum dari ahli waris Haryanti Sutanto dan Victoria Arif.

Baca: Joko Driyono Kukuhkan Asprov PSSI DKI Jakarta 2018-2022

klien
Amstrong juga mencari dukungan untuk kasus ini ke Komnas HAM. (Istimewa)

Dalam gugatan tersebut, ada empat akta yang di-uji materikan di Mahkamah Konstitusi, yakni Akta Persetujuan dan Kuasa nomor 6, 7, 8, dan 9.

Menurut Amstrong, uji materi ini dilakukan lantaran ketentuan khusus dalam Akta Persetujuan dan Kuasa sebagai Undang-undang bagi para pihak itu, khususnya nomor 8, dianggap bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Kliennya.

“Bahwa setiap warga negara hak Konstitusionalnya dilindungi oleh UUD 1945 untuk memiliki harta benda sebagai hak milik pribadi atas semua barang dan harta benda dari Orang tua Kandung atau warisan.” jelas Amstrong kepada Wartawan seusai bertemu dengan Komnas HAM, Jumat (15/3/2018).

Sementara, sambungnya, dalam pasal 28 H Ayat 4 berbunyi “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”

Oleh karena itulah, kata Amstrong, Akta persetujuan dan Kuasa nomor 08 tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 sehingga pihaknya menguji materikan di MK.

Tak cuma ke MK, Amstrong juga mencari dukungan untuk kasus ini ke Komnas HAM.

"Maksud kedatangan kami untuk meminta dukungan kepada Komnas HAM dalam bentuk selembar surat dari Komnas HAM selaku para Ahli Hak asasi Manusia yang dapat memberikan referensi untuk hakim Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebab dalam beberapa hari ke depan, para Hakim Konstitusi akan bersidang menentukan apakah menerima Uji Materi yang dia ajukan atau menolaknya. 

"Kami meminta komnas HAM bersedia untuk memberikan perspektif HAM di Mahkamah Konstitusi dan sekaligus melakukan eksaminasi putusan perkara di tingkat MA," Jelas Amstrong.

Amstrong menuturkan, Majelis Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo dijadwalkan melanjutkan Sidang Penetapan Perkara No.11/PUU-XVI/2018 pada hari Selasa depan (20/3/2018).

Sementara itu, Perwakilan dari Komnas HAM, Teguh sebagai petugas penerima aduan berjanji akan memprioritaskan terbitnya selembar surat Komnas HAM sebagai bukti kepedulian pihak Komisioner setelah membaca dan mempelajari dokumen lengkap yang telah diserahkan pada Jumat (16/3) ini.

Komnas HAM menyatakan akan membahas masalah pelanggaran Hak Asasi berikut berkas-berkas perkara yang sedang di uji materikan di Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved