Korupsi KTP Elektronik
Sidang Fredrich Yunadi Kali Ini Banyak Diwarnai Interupsi
Sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB ini menghadirkan dua saksi yakni dr Alia (Pelaksana Tugas Manager Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau
Saling interupsi ini sempat membuat hakim kewalahan. Alhasil hakim berupaya menengahi meminta salah satu pihak diam, mengalah dan mendengarkan keberatan maupun menengahi interupsi.
"Sabar ya, coba jangan disimpulkan sendiri dan pertanyaannya jangan mengulang. Saksi kalau tidak tahu, tidak perlu dijawab," ungkap hakim Syaifudin Zuhri menengahi.
Kembali interupsi juga kian menjadi saat Fredrich diberi kesempatan bertanya pada saksi. Ini diawali dari Fredrich yang menanyakan apakah saat saksi diperiksa oleh penyidik, penyidik memperkenalkan diri atau tidak.
"Ketika saudara diperiksa oleh mantan anggota polisi yang namanya Riska. Apakah Riska menunjukkan jati diri dia penyidik yang sah menurut undang-undang? ," tanya Fredrich pada dr Alia.
Merespon pertanyaan itu, jaksa Takdir langsung mengajukan interupsi. Dia keberatan karena pertanyaan Fredrich tidak ada kaitan dengan pokok perkara.
Menjawab pertanyaan Fredrich, dr Alia menyampaikan Riska memperkenalkan diri sebagai penyidik namun tidak menunjukkan tanda pengenal.
Seiring jalannya persidangan, point-point pertanyaan Fredrich terus mendapat interupsi dari Jaksa. Karena kesal, Fredrich menegur jaksa.
"Saya bertanya pada saksi, bukan pada jaksa. Anda mengeri Bahasa Indonesia tidak? Saya ini sudah lebih lama, puluhan tahun belajar undang-undang dibanding anda," kata Fredrich menimpali interupsi jaksa Takdir.