Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Fredrich Yunadi Kali Ini Banyak Diwarnai Interupsi

Sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB ini menghadirkan dua saksi yakni ‎dr Alia (Pelaksana Tugas Manager Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan pada korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar Kamis (15/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB ini menghadirkan dua saksi yakni ‎dr Alia (Pelaksana Tugas Manager Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dan dr Michael Chia Cahaya, (dokter yang bertugas jaga di IGD)‎.

Kini dr Alia tidak lagi bekerja di RS Medika Permata Hijau. Dia saat ini bekerja sebagai karyawan di PT Selaras, bergerak di bidang alat kejut jantung‎. Sementara dr ‎Michael masih bekerja di RS Medika Permata Hijau.

Sidang yang terbuka untuk umum ini, berlangsung cukup lama dan diwarnai banyak interupsi baik dari Jaksa Penuntut Umum ‎maupun kubu pengacara Fredrich Yunadi.

Pemeriksaan saksi dr Alia, berjalan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Akhirnya majelis hakim memutuskan pemeriksaan pada dr Michael dilakukan di sidang berikutnya, Kamis (22/3/2018) minggu depan. 

Baca: Daihatsu: Terios Baru Dihadirkan untuk Hadang Xpander dan Wuling Confero

Baca: Per Akhir Januari 2018, Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak Jadi 357,5 Miliar Dolar

"Saudara Michael, tadi kan sudah disumpah. Sidang hari ini dengan saksi dr Alia cukup panjang. Kami dan hakim yang lain ada perkara lain yang perlu disidang. Kalau kami periksa selesai menunaikan ibadah nanti perkara lain tidak jalan. Jadi mohon maaf, pemeriksaan saudara minggu depan ya," ungkap hakim ketua, Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait jalannya sidang, diawali dengan hakim menanyakan pokok perkara pada saksi dr Alia. Lanjut hakim memberikan kesempatan pada jaksa untuk bertanya. Saat jaksa bertanya, lebih dari dua kali kubu pengacara Fredrich interupsi.

Mereka menganggap pertanyaan jaksa menggiring saksi. Mereka juga meminta jaksa membaca berita acara pemeriksaan saksi, lalu melontarkan pertanyaan, tidak menggiring saksi.
Sidang juga diwarnai dengan jaksa Roy Riadi yang memprotes gerakan tubuh dari terdakwa Fredrich.

"Kami selaku JPU sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya lihat, yang kami lihat, terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini (mengangkat jari telunjuk miring di kening) saat kami bertanya ke saksi. Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar ketua majelis mengingatkan terdakwa, bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," tutur jaksa Roy Riadi.

"Yang kedua, apabila pertanyaan jaksa seandainya memang dianggap keberatan oleh penasihat hukum bisa disampaikan kepada majelis bukan melakukan gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami disini. Terima kasih yang mulia," tambah jaksa Roy Riadi.

Menanggapi itu, hakim ketua Syaifudin Zuhri menyatakan kebetulan pihaknya tidak melihat gerak tubuh Fredrich. "Kalau memang ada‎, mohon bisa menghormati persidangan," kata hakim Syaifudin Zuhri.

Lanjut giliran kubu kuasa hukum yang bertanya pada saksi dr Alia. Sama, sidang juga dihujani interupsi dari kubu jaksa. Jaksa meminta kuasa hukum tidak mengarahkan saksi dan tidak membuat kesimpulan sendiri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved