Jumat, 3 Oktober 2025

UU MD3

Jokowi: ‎Saya Tidak Menandatangani UU MD3 ‎

"Ya hari ini sudah berakhir dan perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut (UU MD3),"

Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ‎yang telah disahkan pemerintah dan DPR dalam sidang paripurna, Senin (12/2/2018).

"Ya hari ini sudah berakhir dan perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut (UU MD3)," tutur Jokowi setelah penyerahan sertifikat tanah di Alun-Alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu (13/3/2018).

Baca: Soal Biaya Rp 20 Miliar Dalam Percakapan Setya Novanto, Saksi Ahli Nilai Ada Pengkondisian

Alasan Jokowi tak membubuhkan tandatangan di UU MD3, karena dirinya sebagai kepala negara telah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penolakan undang-undang tersebut.

"Kenapa saya tidak tandatangani ya saya menangkap keresahan yang ada dimasyarakat," ucap Jokowi.

Meski tidak ada tandatangan Presiden, Jokowi mengaku sadar dan mengerti UU MD3 akan tetap berlaku setelah 30 hari disahkan oleh parlemen.

Baca: Repdem Persiapkan Diri Hadapi Hoax di Dunia Maya Untuk Menangkan Jokowi Dalam Pilpres 2019

"Tapi untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silahkan uji materi ke MK. Uji materi dululah, coba kan ini yang uji materi banyak ke MK, saya kira mekanismenya seperti itu," papar Jokowi.

‎Sementara terkait pilihan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat dipilih presiden untuk membatalkan UU MD3, Jokowi menilai hal tersebut nantinya tetap harus melalui persetujuan DPR.

Baca: Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti

"Kenapa tidak dikeluarkan Perppu, ya sama saja, Perppu kan kalau sudah jadi, disetujui DPR gitu loh, masa pada enggak ngerti," ujar Jokowi.

Yasonna Tak Lapor Proses Pengesahan UU MD3

Terkait proses hingga disahkannya UU MD3 di DPR, Jokowi mengaku tidak mendapatkan laporan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Situasi di DPR saat itu memang kan permintaan pasal-pasal banyak sekali dan menteri sama sekali tidak melaporkan kepada saya, sehingga pak Menkumham menyampaikan Pak itu sudah kita potong 75 persen jadi memang dinamika di DPR sangat panjang dan sangat cepat sekali," papar Jokowi.

Atas sikap menterinya yang tidak melapor, Jokowi memakluminya karena situasi saat proses hingga disahkannya undang-undang itu sangat dinamis dan cepat sekali.

"Tidak memungkinkan menteri telepon ke saya dan pada saat itu, memang saat itu berusaha telepon tapi memang saya gak tahu, saya pada posisi yang tidak mungkin menerima itu," kata Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved