Pilkada Serentak
Wakil Ketua KPK Tidak Sepakat Pernyataan Wiranto Tunda Penetapan Tersangka
Menurut Saut, seharusnya pemerintah menawarkan solusi yang lebih elegan seperti pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengaku tidak sepakat atas pernyataan Menko Polhukam, Wiranto.
Pernyataan tersebut, mengenai permintaan penundaan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2018.
Menurut Saut, seharusnya pemerintah menawarkan solusi yang lebih elegan seperti pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk calon kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup pada peristiwa pidananya," ujar Saut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/3/2018).
Baca: Ditunjuk Jadi Kapolres, Polri Bantah AKBP Roland Rusak Barbuk KPK
Menurut Saut, sesuai undang-undang, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti.
"Yang begitu tidak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat. Itu namanya membangun peradaban yang baik dan benar," tegas Saut.
Seperti diketahui, pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018, Senin (12/3/2018).
Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
Seusai rapat, Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.