Minggu, 5 Oktober 2025

Ditunjuk Jadi Kapolres, Polri Bantah AKBP Roland Rusak Barbuk KPK

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal membantah Roland melakukan perusakan barang bukti itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penunjukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy menjadi Kapolres Cirebon menuai sorotan.

Hal ini lantaran beredar isu Roland dikembalikan KPK ke institusi asalnya, lantaran merusak barang bukti penyidikan dalam kasus suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal membantah Roland melakukan perusakan barang bukti itu.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah menyatakan menemukan dugaan pelanggaran kode etik dari yang bersangkutan.

"(Informasi) yang bersangkutan merusak barang bukti sudah kami tindak lanjuti, diperiksa Propam. Hasilnya, tidak ditemukan. Tidak terbukti dugaan pengerusakan barang itu," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Iqbal juga menyatakan kepulangan Roland ke kepolisian lantaran masa tugas yang bersangkutan sebagai penyidik KPK telah habis.

Sehingga tidak benar menurut Iqbal apabila Roland dikembalikan oleh KPK lantaran kasus pengrusakan barang bukti.

Jenderal bintang satu itu juga mengatakan yang bersangkutan sudah saatnya menjabat posisi lain di Polri.

Iqbal juga menyebut penempatan Roland selaku Kapolres Cirebon sesuai dengan harapan pemimpin KPK, yakni setiap anggota Polri yang telah menyelesaikan tugas di KPK harus diberikan penghargaan agar memberikan motivasi kepada rekan-rekannya yang lain.

"(Roland) yang bersangkutan itu sudah saatnya menjadi kapolres, teman-teman seangkatannya sudah jadi kapolres, sudah saatnya," kata Iqbal.

"Memang dorongan dari pemimpin KPK dari dulu sampai saat ini, apabila ada unsur Polri dan kejaksaan yang kembali bertugas di kesatuannya diberi motivasi, yang tadi ada pulling and pushing factoragar siapapun yang bertugas di KPK jadi termotivasi," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP/350/III/2018, untuk memutasi Roland menjadi Kapolres Cirebon menggantikan Ajun Komisaris Besar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (8/3) lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved