Komisi VIII DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2018 Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah
"Satu, aftur, yang kedua (alasannya) PPN, dan yang ketiga adalah 7 peningkatan kualitas yang tidak bisa dibayar anggota (jamaah) tapi dari subsidi ind
Satu diantaranya harga aftur sangat berpengaruh terhadap pembiayaan haji lantaran bahan bakar pesawat itu dibeli menggunakan dollar Amerika.
Sehingga tentunya perubahan kurs dollar memiliki pengaruh dalam penambahan BPIH tahun ini.
"Karena kebijakan PPN di Arab Saudi (naik) 5 persen, kemudian biaya aftur, (alasan) ketiga, selisih kurs yang terus berkembang di dalam perkembangan keuangan internasional, termasuk dollar Amerika," kata Ali Taher.
Karena itu ia menekankan ketiga hal tersebut yang membuat panja Komisi VIII dan panja Kementerian Agama sepakat untuk menaikkan BPIH menjadi Rp.35.235.602 pada 2018 ini.
"Sehingga itulah menjadi tiga dasar pokok apa alasan adanya kenaikan (BPIH) itu," tegas Ali Taher.
Sebelumnya, BPIH pada 2017 sebesar Rp 34.890.312, kemudian disepakati BPIH pada tahun ini naik 0,99 persen menjadi Rp 35.235.602.
Kenaikan tersebut dengan pertimbangan dana optimalisasi (indirect cost) dan dana dari jamaah (direct cost).
Harga rata-rata komponen penerbangan yakni tiket, pajak airport, dan passenger service charge sebesar Rp 27.495.842, itu dibayar langsung jamaah haji (direct cost).
Kemudian harga rata-rata pemondokan di Mekkah sebesar 4.450 Riyal dengan rinciannya berupa 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan 668 riyal dibayar oleh jamaah haji (direct cost).
Biaya pemondokan itu ekuivalennya sebesar Rp 2.384.760.
Lalu Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan di Madinah sebesar 1.200 riyal.
Itu dilakukan dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Selanjutnya ada besaran living allowance sebesar 1.500 riyal. Ekuivalennya sebesar Rp 5.355.000, itu diserahkan kepada jamaah haji dalam Riyal, mata uang Saudi Arabia.