Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Bawaslu Temukan Ada Penggunaan Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Dana Kampanye

Temuan itu muncul dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana kampanye.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI 

Berikut bunyinya:

(4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan.

Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyerahan dapat dilakukan di KPU daerah masing-masing, pada Rabu (14/2/2018) atau H-1 sebelum kampanye dimulai.

Penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing.

Untuk penyerahan laporan dana kampanye, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di awal, tahap kedua di tengah, dah tahap akhir setelah seluruh penerimaan dan pembiayaan selama kampanye dilakukan.

KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang.

Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved