Pilkada Serentak
Bawaslu Temukan Ada Penggunaan Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Dana Kampanye
Temuan itu muncul dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana kampanye.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening dana kampanye.
Temuan itu muncul dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana kampanye.
Jumlah penerimaan dan pengeluaran tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat di dalam saldo rekening dana kampanye.
Baca: Dinilai Rawan Korupsi, DPR dan KPK Akan Kaji Sistem Pilkada Langsung
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan berdasarkan analisis yang dilakukan Bawaslu atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada KPU terdapat total dana Rp 10.805.174.636 yang digunakan untuk kampanye pilkada di tingkat kabupaten/kota.
Namun, tidak digunakan dalam rekening dana kampanye.
Baca: Komisi I DPR: Tenggelamnya Kapal Motor Cepat TNI Harus Menjadi Perhatian Serius
"Dana kampanye awal pemilihan bupati/walikota total terdapat penerimaan dana awal kampanye Rp 34.401.328.511 dalam rekening, di luar rekening ada 10.805.174.636. Seharusnya dana kampanye masuk laporan awal dana kampanye dalam rekening," tutur Bagja, dalam jumpa pers di Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).
Sedangkan pada penyelenggaraan pilkada gubernur, dana kampanye yang digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat sebanyak Rp 3.984.157.334.
Baca: Kronologi Tenggelamnya Kapal Kodam Jaya di Kepulauan Seribu
Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia Rp 40.483.680.666.
"Total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia Rp 40.483.680.666, dana kampanye pemilihan gubernur, dana kampanye digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat Rp 3.984.157.334 di luar rekening," kata dia.
Baca: Anies Baswedan Temukan Pelanggaran Saat Tinjau Hotel Sari Pan Pasific
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 4 dan 5 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.