Pilkada Serentak 2018
KPU: Sudah Risiko, Adu Debat Tanpa Dihadiri Calon Kepala Daerah yang Sedang Diproses Hukum
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan debat publik itu tetap dilakukan meskipun ada calon kepala daerah yang ditahan.
KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.
Debat publik merupakan salah satu kegiatan kampanye. Ini merupakan upaya menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, debat Pilkada paling tidak dilaksanakan tiga kali sesuai ketersedian anggaran dan waktu yang ada.