Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2018

KPU: Sudah Risiko, Adu Debat Tanpa Dihadiri Calon Kepala Daerah yang Sedang Diproses Hukum

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan debat publik itu tetap dilakukan meskipun ada calon kepala daerah yang ditahan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
nur ichsan/warta kota
DEBAT PASLON - Suasana debat publik pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan di Studio Kompas Tv, Gelora, Jakarta Pusat, yang dipandu moderator, Aiman Wicaksono, Kamis (3/12). Mereka berharap visi dan misi yang mereka sampaikan bisa diterima dan sesuai dengan keinginan yang para pemilih. WARTA KOTA/nur ichsan 

KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.

Debat publik merupakan salah satu kegiatan kampanye. Ini merupakan upaya menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, debat Pilkada paling tidak dilaksanakan tiga kali sesuai ketersedian anggaran dan waktu yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved