Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Dokter Bimanesh Minta Perawat Pasang Infus Anak-anak ke Tangan Setya Novanto

Bimanesh selaku dokter yang menangani meminta perawat memasang perban di kepala hingga pura-pura pasang infus anak-anak ke tangan Setya Novanto.

Editor: Dewi Agustina
Henry Lopulalan/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Padahal, sebelumnya belum pernah memberitahu kan kedua dokter tersebut untuk merawat Setya Novanto.

Selain itu, terdakwa dr Bimanesh saat itu juga berpesan agar dr Alia jangan memberitahukan Direktur RS Medika Permata Hijau dr Hafil Budianto Abdulgani tentang rencana memasukkan Setya Novanto untuk rawat inap.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak eksepsi Fredrich Yunadi . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak eksepsi Fredrich Yunadi . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian dr Bimanesh memberikan telepon selulernya kepada Fredrich untuk berbicara langsung kepada dr Alia perihal permintaan disiapkannya ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setya Novanto.

Mendengar permintaan dari dr Bimanesh dan Fredrich, dr Alia tetap meminta persetujuan dari Hafil Budianto Abdulgani terkait permintaan rawat inap Novanto.

Dalam hal ini, Hafil meminta agar pasien tetap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Selain itu, dr Alia menyampaikan kepada dr Michael Chia Cahaya yang bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien Setya Novanto dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, Fredrich memerintahkan stafnya bernama Achmad Rudiansyah menghubungi dr Alia untuk melakukan pengecekan kamar VIP yang sudah dipesan sebelumnya untuk Setya Novanto dan selanjutnya sekitar pukul 17.45 WIB, Achmad Rudiansyah ditemani oleh dr Alia melakukan pengecekan kamar," terang jaksa.

Pukul 17.30 WIB, Fredrich datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr Michael Chia Cahaya di ruang IGD meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil.

Padahal saat itu, Setya Novanto sedang berada di gedung DPR bersama Reza Pahlevi dan M Hilman Mattauch.

Atas permintaan itu, dr Michael Chia Cahaya menolak karena untuk mengeluarkan surat pengantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pemeriksaan dahulu terhadap pasien.

Selain itu Fredrich juga menemui dr Alia untuk melakukan pengecekan kamar VIP 323 sekaligus meminta kepada dr Alia agar alasan masuk rawat inap Setya Novanto yang semula adalah diagnosa penyakit hipertensi diubah dengan diagnosa kecelakaan.

Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Pukul 18.30 WIB, terdakwa dr Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr Michael Chia Cahaya menanyakan keberadaan Setya Novanto di ruang IGD.

Dr Michael Chia Cahaya menjawab, Setya Novanto belum datang hanya Fredrich selaku pengacara yang datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun ia menolak permintaan Fredrich karena belum memeriksa Setya Novanto.

Atas penolakan itu, dr Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal, dia bukan dokter jaga IGD.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved