Kamis, 2 Oktober 2025

Takut OTT, Eks Kadis Pertambangan Kukar Tolak Pungut Rp 1 Miliar dari Izin Tambang

Kepala dinas di Kutai Kartanegara, jadi saksi kasus penerimaan gratifikasi selama Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menjabat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kutai Kartanegara, Adi Nor mengatakan pihaknya mengenal khairudin, terdakwa dua di kasus penerimaan gratifikasi selama Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menjabat.

Menurut Adi Nor berdasarkan pemberitaan di media massa dan keterangan dari para pegawai di Pemkab Kutai Kartanegara, Khairudin merupakan ketua Tim 11, atau tim pemenangan Rita saat pilkada.

Khairudin juga merupakan staf khusus yang diangkat secara lisan oleh Rita. Soal apa tugas dari Khairudin, Adi Nor mengaku tidak tahu.

Kepada majelis hakim, ‎Adi Nor menyatakan pihaknya mengetahui Khairudin adalah staf khusus saat Rita memberikan sambutan di acara internal yang dihadiri oleh para kepala dinas.

Baca: Hakim Tipikor Curiga Saksi Kasus Korupsi yang Jerat Rita Widyasari Beri Keterangan Palsu

Baca: Tiga Skenario Pilpres 2019 versi Eks Wakil Ketua DPR, yang Kedua Kemungkinannya Kecil

Baca: Pengusaha Muda Diminta Buka Peluang Baru Dunia Usaha, Presiden Jokowi Jadikan Warunk Upnormal Contoh

Baca: Presiden Dorong DPR Rampungkan Pembahasan RUU Kewirausahaan

Terkait kasus ini, Adi Nor pernah menjabat pula sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Kukar, mulai September 2010-Mei 2011 atau sekitar tujuh bulan.

"Setelah 7 bulan, saya dimutasi menjadi Kepala Dinas Pertambangan.‎ Jujur dari bupati tidak ada arahan. Waktu itu pernahnya dari Pak Khairudin, tapi saya tolak karena saya takut bisa di OTT. Saya bilang, pak, saya tidak berani, takut di OTT," ungkap Adi Nor saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Jaksa lanjut meminta Adi Nor untuk menjelaskan rinci soal permintaan dari Khairudin. Adi Nor mengatakan saat pihaknya baru dilantik menjadi Kepala Dinas Pertambangan, Khairudin ‎menghubungi dirinya.

"Saat itu Pak Khairudin ngomong‎ berapa yang diminta setiap izin lokasi tambang? Dia mencontohkan, coba lihat kutai Barat satu izin saya Rp 1 miliar. Saya jawab. Saya tidak berani, saya takut di OTT. Di luar itu saya tidak pernah tahu kalau pak Khairudin melaksanakan sendiri," ungkapnya.

‎Adi Nor melanjutkan saat pengurusan izin, berkas-bekas diserahkan ke Ibrahim, ajudan dari Bupati Rita. Menurut Ibrahim, berkas itu sebelum ke Rita, diteliti oleh Khairudin.

"Khairudin itu saya bertemu di pendopo, dia sering kesana, mungkin kantornya disana," singkat Adi Nor.

‎Diakhir sidang, khairudin menanyakan apakah saat dirinya berbicara soal uang Rp 1 miliar untuk izin usaha pertambangan, ada orang lain yang mendengar ? Adi Nor mengaku lupa.

‎"Soal saksi bilang saya berkantor di pendopo, alasan saudara kan saya berkantor disana. Kalau sya pernah ke sana, bukan berarti saya berkantor disitu," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved