Abu Bakar Baasyir Tidak Akan Mengajukan Grasi ke Presiden
Tim Pengacara Muslim (TPM) menegaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak akan pernah mengajukan grasi ke Presiden RI, Joko Widodo.
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUN-VIDEO.COM, CIPETE - Tim Pengacara Muslim (TPM) menegaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak akan pernah mengajukan grasi ke Presiden RI, Joko Widodo.
Mahendradatta, Kuasa Hukum dari TMP saat konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta selatan Rabu (7/3/2018), mengatakan Abu Bakar Ba' asyir tidak pernah merasa bersalah.
Mahendradatta juga menambahkan, keyakinan Baasyir bertolak belakang dengan undang-undang grasi yang mengatakan pengajuan grasi harus disertai pengakuan bersalah.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri
Ia mengatakan kliennya rela mati ketimbang dipaksa untuk mengaku bersalah.
Lain halnya jika Presiden berencana memberikan amnesti dan abolisi yang merupakan pengampunan tanpa pengakuan bersalah.
Simak videonya di atas(*)
TONTON JUGA: