Korupsi di Kutai Kartanegara
Saksi Sebut Anggota Tim 11 Abrianto Amin Pencetus Biaya Rp 50 Juta Untuk Setiap Urus Izin Lingkungan
"Tim 11 saya tahu dari koran. Yang saya tahu itu Abrianto Amin, yang lainnya tidak tahu," kata Hamsyin.
Uang tersebut diberikan sebelum izin keluar.
"Ada kewajiban membayar itu sejak PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan diterbitkan. Jadi saat itu, timses datang ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, minta Rp 50 juta per izin ke Kepala Dinas, Kepala Dinas sampaikan ke Kasie Bagian Dampak Lingkungan lalu disampaikan ke saya. Abrianto Amin pencetus 50 juta. Waktu belum terbit PP No 27, belum ada pungutan," tegasnya.
Setelah uang diberikan, Hamsyin mengaku tidak tahu lagi kemana uang itu mengalir.
Uang tersebut selalu diberikan dalam bentuk cash dan tanpa tanda terima ke Kasie Bagian Dampak Lingkungan.
Uang izin Rp 50 juta tersebut, lanjut Hamsyin tidak diberikan langsung oleh Hamsyin ke Kasie Bagian Dampak Lingkungan, melainkan melalui anak buahnya yakni Suprihatin, Suryadarma dan Catur.
"Uang kami berikan ke Kasie, yang serahkan anak buah saya. Kalau mereka sakit, baru saya berikan. Saya berikan cash dalam plastik hitam," katanya.