Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

PBB Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Terharu Dipeluk Emak-emak

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dipeluk seorang emak-emak usai putusan sidang ajudikasi antara PBB dan Komisi Pemilihan...

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018). 

Setelah itu, melantunkan selawat.

"Yusril Presiden, Yusril Presiden," teriak ratusan kader PBB menyambut Yusril ke luar Gedung Bawaslu.

Usai putusan ini, Afriansyah mengatakan, PBB akan melakukan konsolidasi dengan partai polifik lain.

Bahkan, berbicara kemungkinan mendorong Yusril menjadi calon wakil presiden untuk Joko Widodo.

Baca: Zulkifli Hasan: Lawan Orang yang Ingin Mengadu Domba dan Koyak Kebhinekaan

PBB menargetkan untuk memperoleh 5 persen suara pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi. Bisa saja dengan Pak Jokowi, bisa juga dengan calon lain," ujar Afriansyah.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Hari ini, Minggu (4/3/2018), dibacakan putusan sidang ajudikasi antara Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum. Gugatan PBB dimenangkan oleh Bawaslu.

Baca: Sederet Fakta Soal Penembakan di Studio Soneta Milik Rhoma Irama: Ada Keanehan Hingga Dugaan Polisi

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.

"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved