Pemilu 2019
9 Partai Politik Perkarakan KPU di Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memproses permohonan sengketa partai politik.
"Di Bawaslu sidang penyelesaian sengketa parpol, pintu pertama mediasi. Kalau tidak tercapai kesepakatan adjudikasi atau persidangan," kata dia.
Baca: Sederet Fakta Soal Ahok: Teman Curhat Hingga Mendulang Uang Dari Balik Penjara
Selain PBB dan PKPI, menurut dia, ada tujuh parpol sudah menempuh proses di Bawaslu RI. Bawaslu RI pernah memutus permohonan sengketa tersebut.
"Dalam pandangan kami mereka sudah pernah mengajukan sengketa di Bawaslu dan sudah pernah diputus. Apa yang dikerjakan KPU sudah benar dan keputusan KPU sah. Sudah dibuatkan keputusan Bawaslu," katanya.