Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

9 Partai Politik Perkarakan KPU di Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memproses permohonan sengketa partai politik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. 

"Di Bawaslu sidang penyelesaian sengketa parpol, pintu pertama mediasi. Kalau tidak tercapai kesepakatan adjudikasi atau persidangan," kata dia.

Baca: Sederet Fakta Soal Ahok: Teman Curhat Hingga Mendulang Uang Dari Balik Penjara

Selain PBB dan PKPI, menurut dia, ada tujuh parpol sudah menempuh proses di Bawaslu RI. Bawaslu RI pernah memutus permohonan sengketa tersebut.

"Dalam pandangan kami mereka sudah pernah mengajukan sengketa di Bawaslu dan sudah pernah diputus. Apa yang dikerjakan KPU sudah benar dan keputusan KPU sah. Sudah dibuatkan keputusan Bawaslu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved