Pemilu 2019
Deadlock, Sengketa PKPI Dengan KPU Lanjut ke Tahap Adjudikasi
"Soalnya masih sama, yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU. Yang kemudian menjadi PKPI TMS,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses sengketa hasil penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berlanjut ke tahap sidang adjudikasi.
Sengketa berlanjut ke tahap sidang adjudikasi setelah upaya mediasi yang dimediasi Bawaslu RI, Selasa (27/2/2018), berakhir tanpa kesepakatan.
Baca: Calon Wakil Presiden Untuk Pendamping Jokowi Akan Diumumkan Sebelum Lebaran
Bawaslu RI menjadwalkan sidang adjudikasi pada Rabu besok.
"Sebab tidak mencapai kata sepakat untuk di mediasi. Ya sebagaimana tata cara pemeriksaan di dalam permohonan sengketa ya besok akan kami lanjutkan adjudikasi," tutur anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Selasa (27/2/2018).
Dia menjelaskan, sidang adjudikasi itu terjadi karena PKPI dan KPU RI tidak mencapai titik temu.
Menurut dia, KPU RI masih berpedoman pada hasil verifikasi parpol, di mana PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca: Ditanya Kemungkinan Jadi Calon Wakil Presiden, Susi Pudjiastuti: Mimpi di Siang Bolong Itu
"Soalnya masih sama, yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU. Yang kemudian menjadi PKPI TMS," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono, mengatakan PKPI siap menghadapi sidang adjudikasi.
Pihaknya mempunyai saksi-saksi dan bukti yang akan diajukan.
Dia mengaku sudah menyerahkan kepada Bawaslu mengenai kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Baca: Ketika Anies Baswedan Didoakan Menjadi Presiden
Dia berharap Bawaslu dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta dan saksi yang dimiliki PKPI.
"Kami bersepakatan untuk melanjutkan penyelesaiannya melalui proses adjudikasi di Bawaslu," tambahnya.