BAZNAS
BAZNAS Melakukan Roadshow Tebar Program Pemberdayaan Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menebar program pemberdayaan ekonomi dan pesantren, di Sumatera Barat (Sumbar)
“Kami rutin melakukan kegiatan monitor dan evaluasi atau monev dan pendampingan, termasuk ke program-program seperti pengembangan ekonomi mustahik dan ZCD yang ada di Sumbar," kata dia.
TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota). (*)