Jumat, 3 Oktober 2025

BAZNAS

BAZNAS Melakukan Roadshow Tebar Program Pemberdayaan Mustahik

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menebar program pemberdayaan ekonomi dan pesantren, di Sumatera Barat (Sumbar)

Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/HO
Anggota BAZNAS Drs. H. Irsyadul Halim menyerahkan bantuan mobil dakwah kepada Yayasan Birrul Walidain, Nagari Pakansinayan, Kecamatan Banuhampu, Kota Bukittinggi, Sumbar, Ahad (25/2/2018). 

“Kami rutin melakukan kegiatan monitor dan evaluasi atau monev dan pendampingan, termasuk ke program-program seperti pengembangan ekonomi mustahik dan ZCD yang ada di Sumbar," kata dia.

TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota). (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved