Pemilu 2019
KPU Larang Gambar Tokoh Bukan Pengurus Parpol Dipasang di Alat Peraga Kampanye
Lembaga penyelenggara pemilu itu mengecualikan pencantuman gambar pengurus partai politik di APK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI melarang semua peserta pemilihan umum 2019 memasang foto-foto tokoh nasional di alat peraga kampanye (APK).
Lembaga penyelenggara pemilu itu mengecualikan pencantuman gambar pengurus partai politik di APK.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pengaturan itu dilakukan karena disesuaikan dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dia menegaskan, pengaturan bukan dilakukan karena tidak suka dengan tokoh tersebut.
"Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tidak boleh dalam alat peraga kampanye. Di dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus partai politik," tuturnya, di acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Dia mencontohkan, foto Soekarno, Soeharto, Jenderal Sudirman, Hasyim Ashari tidak diperbolehkan dimuat di dalam APK dan bahan yang difasilitasi KPU.
Sementara itu, foto Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono diperbolehkan karena dua mantan presiden RI itu merupakan pengurus di masing-masing parpol.
Baca: Mendagri: Plt/Pjs Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Jabatan
"Kalau Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri? Boleh, karena pengurus parpol. Pak Harto (Soeharto,-red) tidak boleh. Beliau bukan pengurus parpol. Semua figur bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga yang difaslitasi KPU," kata dia.
Namun, dia menambahkan, aturan pemasangan di APK tersebut tidak berlaku apabila partai politik sedang melakukan rapat internal.