Kasus First Travel
Anniesa Hasibuan Diteriaki Maling, Suaminya Nyaris Digebukin Korban First Travel
"Woy, maling..maling..maling. Anniesa, balikin duit saya Anniesa," teriak para korban kepada Anniesa dan suami serta adiknya.
Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan. Ia dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.
Begitu Andika turun dari bus tahanan, seorang pria berambut gondrong yang belakangan diketahui Kosasih (38) warga Bekasi, salah satu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.
"Bunuh diri aja lu, Andika. Hei Mon(xxx)," teriak Kosasih geram.
Ia sempat mendekati dan hampir menyentuh tubuh Andika.
Namun petugas kemanan sigap, dan berhasil mencegah aksi main hakim sendiri tersebut.
"Mon(xxx) Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu. Katanya mau bunuh diri, mon(xxx)," teriaknya.
Andika kemudian dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok.
Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini. "Saya siap," katanya.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.
Tak ada Eksepsi
Pada persidangan, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum ketiga terdakwa yakni Puji Wijayanto kepada majelis hakim yang dipimpin Sobandi sebagai ketua, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
"Kami tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi tapi pada kesempatan ini kami sampaikan surat permohonan penjualan aset," kata Puji.
Surat permohonan itu kata Puji sudah disampaikan ke Kejari Depok pada 26 Januari lalu.