UU MD3
Mahfud MD Nilai Wajar PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK
"Saya kira wajar PSI mengajukan (uji materi) karena PSI parpol resmi," kata Mahfud ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2018).
Lebih lanjut, Kamaruddin berharap alat kelengkapan DPR tidak melakukan upaya-upaya secara sistematis dan terstruktur dengan memakai institusi negara untuk melakukan kriminalisasi terhadap suarat-suara rakyat yang kritis.
Lebih lanjut, PSI juga melihat pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum menjadi sekadar alat untuk menjalankan keputusan politik.
“Bila pemanggilan paksa oleh DPR terjadi, masyarakat atau pemohon akan tidak berani mengontrol perilaku DPR yang telah dipilih rakyat itu sendiri. Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis rakyat terhadap DPR atas kinerja mereka yang buruk. Pasal ini berpotensi digunakan untuk mempidanakan suara-suara rakyat yang sedang memperjuangkan hak mereka,” kata Kamaruddin.
Bagi PSI, seharusnya DPR sebagai lembaga publik perlu membangun sistem yang membuka akses seluas-luasnya bagi publik untuk mengetahui, memberi masukan, aspirasi dan kritik terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR.
Selain itu, langkah DPR dalam revisi UU MD3 ini merupakan sebuah langkah mundur bagi demokrasi, yang semakin membuat lembaga tersebut makin tidak dipercaya masyarakat.
Menyangkut Pasal 245 ayat (1) yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR, ini juga melawan konstitusi. Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR.
“Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR,” ujar Kamaruddin.
Untuk pengajuan gugatan materi ini, PSI mengundang 122 pengacara bergabung – angka 122 diambil dari Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3. Para pengacara yang ingin bergabung dapat mendaftar ke [email protected].