UU MD3
Mahfud MD Nilai Wajar PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK
"Saya kira wajar PSI mengajukan (uji materi) karena PSI parpol resmi," kata Mahfud ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2018).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wajar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi (judicial review) Revisi UU MPR, DPR, DPD & DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira wajar PSI mengajukan (uji materi) karena PSI parpol resmi," kata Mahfud ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2018).
PSI merupakan partai politik baru dan tidak ikut dalam membuat Undang-undang (UU).
"PSI belum memiliki kursi di DPR," ujarnya.
Lalu bagaimana peluang PSI untuk memenangkan gugatan itu? "Saya kira itu keputusan hakim nanti," kata dia.
Jumat (23/2/2018) kemarin, PSI mengajukan judicial review UU MD3 ke MK.
Baca: PSI Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK
Gugatan itu diajukan PSI setelah mengetahui hasil polling di akun media sosial PSI yang menyatakan 91 persen responden mendukung pengajuan gugatan tersebut.
"Karena desakan publik yang tercermin dari hasil polling, PSI mewakili kepentingan anggota dan publik akan ke MK," ujar Ketua Umum PSI, Grace Natalie.
Bagi PSI, sejumlah pasal kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR dan Pemerintah akan menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, anti-kritik, dan kebal hukum.
Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73, mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Selanjutnya, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana HARUS mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
Grace Natalie menyatakan Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. “Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen,” ujar Grace.
Sementara itu Juru Bicara Jangkar Solidaritas, Kamaruddin menyoroti bahwa pasal 122 huruf k dapat membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja di tengah mereka yang terpuruk.
“Bahwa pada prinsipnya kami sepakat semua kehormatan dan nama baik seseorang manusia harus kita hormati. Semua kehormatan dan nama baik seluruh rakyat kita jaga, apalagi kehormatan dan nama baik DPR. Tetapi jangan sampai anggota DPR seluruh Indonesia memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalkan rakyatnya sendiri,” kata Kamaruddin.