Bupati Rita Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 M dan Suap Rp6 M
Uang tersebut berasal dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemkab Kukar serta Lauw Juanda Lesmana.
Surat kemudian distempel oleh Ismed dan diserahkan ke Abun.
Meski belum diberi nomor maupun tanggal. Lanjut pada 8 Juli 2017, Abun menandatangi kantor bagian administrasi pertanahan untuk meminta nomor dan tanggalnya.
"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun seluruhnya sebesar Rp 6 miliar melalui rekening bank Mandiri KCP Tenggarong," ujar jaksa Maria.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Rita dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH-Pidana. (Tribun Network/ryo/coz)