Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Yusril Ihza Mahendra Beberkan Indikasi Kecurangan yang Dialami PBB

"KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Gugatan didaftarkan di Bawaslu RI, pada Senin (19/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU Pusat yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Gugatan didaftarkan di Bawaslu RI, Senin (19/2/2018).

"KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat,-red) untuk pemilu 2019," tutur Yusril, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (19/2/2018).

Baca: Kader PBB Terpukul KPU Sudah Lakukan Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu

Dia menjelaskan, pokok gugatan itu memuat permasalahan yang dialami PBB yang berujung keputusan KPU Pusat menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

Permasalahan itu berawal dari keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menilai partai itu tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut karena di Kabupaten Manokwari Selatan, kata dia, PBB dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Padahal, dia menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan perbaikan.

Baca: Canda Yusril Ihza Mahendra Soal Nomor 19 Untuk PBB

Namun, dia mengklaim, pihak KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak memasukkan itu ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga menjadi masalah.

"Ini, kami jelaskan panjang lebar dalam pokok gugatan kami yang nanti akan dihadapi oleh KPU Provinsi Papua Barat dan KPU pusat," katanya.

Baca: PBB Tak Lolos, Yusril Siap Gugat dan Pidanakan KPU

Menurut dia, permasalahan itu sudah dirapatkan di tingkat KPU Provinsi Papua Barat. Dia mengklaim, di rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat sudah diperbaiki dan dinyatakan PBB lolos di 10 kabupaten/kota di Papua Barat.

Sehingga, dia mengindikasikan ada dua kemungkinan sehingga mengalami permasalahan.

Pertama, berita acara diubah sesudah pleno KPU Provinsi Papua Barat.

Kedua, setelah direvisi dan diumumkan lolos verifikasi di Provinsi Papua Barat, pihak KPU setempat tidak memperbaiki berita acara yang menyatakan sudah lolos.

"Itu dikirim ke Jakarta, kami baru mengetahui keadaan 14 Februari, kami sudah komunikasi ke KPU ini ada sedikit masalah di Papua Barat coba kita selesaikan. Karena di sana sudah dinyatakan lolos tapi dibawa ke KPU dinyatakan tidak lolos," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan. Sebab, keputusan TMS di Papua Barat berdampak pada ketidakloloskan PBB mengikuti Pemilu 2019.

Dalam kesempatan itu, dia membawa barang bukti pendukung berupa rekaman video, berita acara, serta pemberitaan media massa di Papua Barat.

"Bagi kami ini langkah merugikan, kami membawa ke bawaslu. Kami mendaftarkan ke bawaslu mudah-mudahan dalam waktu dekat Bawaslu merespon sehingga kemudian mengundang KPU apakah diselesaikan dengan cara mediasi ataukah memang ini harus dihadapi ke pengadilan. Kami hadapi semua," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved