Pemilu 2019
KPU Diminta Profesional Tangani Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019
"Sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada diskriminasi,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Bawaslu bertindak profesional dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Menurut Direktur Perludem Titi Anggraini, penetapan Parpol peserta pemilu adalah tahapan penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
Dari penetapan parpol peserta Pemilu akan menjadi titik awal pencalonan legislatif dan presiden akan ditentukan.
Baca: Perludem: KPU dan Bawaslu Harus Jamin Tak Ada Kekerasan Dalam Kampanye Pemilu 2019
Partai politik yang tidak lolos sebagai peserta pemilu sudah dipastikan akan menempuh langka hukum sebagai saluran keberatan atas surat keputusan yang dibuat KPU.
"Sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada diskriminasi," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Minggu (18/2/2018).
Menurut dia, Bawaslu harus menjalanan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah.
"Tentu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa," katanya.
Baca: PBB Tak Lolos, Yusril Siap Gugat dan Pidanakan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. Meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca: 292 Pintu Liar Di Jalur Kereta Kereta Api Akan Ditutup Hingga Akhir Februari 2018
Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) dinyatakan tak memenuhi syarat.
Sesuai ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, parpol yang tidak lolos bisa menempuh upaya hukum sengketa pemilu ke Bawaslu RI.
Bawaslu RI yang akan menyidangkan dan membuat Putusan atas sengketa yang diajukan parpol yang tidak lolos ini.