Operasi Tangkap Tangan KPK
Kronologi Penangkapan Sejumlah Pejabat di Lampung Tengah Terkait Suap Dengan Kode 'Cheese'
"Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu," ujar Laode.
Lalu A (swasta), SNW (PNS), ADK (swasta), AAN (PNS), I (staf PU), K (PNS), 1 orang ajudan dan 2 orang sopir.
Berikut kronologi penangkapan:
Rabu, 14 Februari 2018
Pukul 14.00 WIB
Tim KPK mengamankan A di sebuah restoran di Lampung Tengah
Pukul 15.00 WIB
Tim KPK mengamankan SNW di kediamannya. Tim juga mengamankan uang Rp 160 juta.
Pukul 17.00 WIB
Tim KPK mengamankan S di Bandara Lampung
Pukul 18.00 WIB
Tim KPK mengamankan ADK di rumahnya.
Tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CRV warna hitam milik ADK.
Tim juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK mengamankan N di rumahnya di Lampung Tengah
Pukul 22.00 WIB
Tim KPK mengamankan JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalia Sinaga) di kediamannya.
Bersama 8 orang tersebut, tim juga mengamankan 2 sopir. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan awal
Kemudian di hari yang sama tetapi lokasi berbeda yaitu di Jakarta, KPK mengamankan 8 orang lainnya yaitu:
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK mengamankan 5 orang yaitu TR (Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman), AAN, ADR, I, dan K di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Di saat yang sama tetapi hotel berbeda, KPK mengamankan 3 orang lainnya yaitu Z, R, dan IK.